STRI
Layanan
Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI)
Persyaratan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI)

Anggota PII aktif:
Calon harus menjadi anggota dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) yang masih aktif.
Sertifikat Kompetensi Insinyur Profesional (IPP/IPM/IPU):
Harus memiliki sertifikat yang masih berlaku, baik itu Insinyur Profesional Pratama (IPP), Madya (IPM), maupun Utama (IPU). Sertifikat ini diperoleh setelah lulus uji kompetensi.
Masa berlaku STRI 5 tahun

