SKTTK

Layanan

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK)

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) adalah bukti pengakuan formal yang menyatakan bahwa seorang tenaga teknik memiliki klasifikasi dan kualifikasi kompetensi di bidang ketenagalistrikan yang sesuai standar. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan bersifat wajib bagi siapa saja yang terlibat dalam berbagai kegiatan ketenagalistrikan, seperti pemasangan, pengoperasian, dan pengawasan.

Persyaratan SKTTK Sistem Uji Offline 

PII Cabang Jakarta Selatan berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada Anggota dan Mitra

LEVEL JENIS USAHA BIDANG PERSYARATAN
6 Konsultansi Perencanaan/ Pengawasan, Pemasangan, Pemeliharaan, Pengoperasian, Reksa Uji Pembangkitan S1/D3, Pas Photo (beground merah), Ijazah, KTP, ppt Studi kasus
5 Transmisi S1/D3, Pas Photo (beground merah), Ijazah, KTP, ppt Studi kasus
4 Distribusi Semua Pendidikan Formal, Pas Photo (beground merah), Ijazah KTP
3 Instalasi Pemanfaatan Semua Pendidikan Formal, Pas Photo (beground merah), Ijazah, KTP