SKIP

Layanan

Sertifikasi Kompetensi Insinyur Profesional (SKIP)

Sertifikat Kompetensi Insinyur Profesional (SKIP) telah dikeluarkan PII sejak tahun 1997 dan sejak tahun 2003 sudah memperoleh pengakuan  MRA (Mutual Recognition Arrangement) dari  ASEAN Engineering Register (AER) dan Asia Pacific Engineer Register (APEC ER).

Sertifikasi Kompetensi Insinyur Profesional

Jenjang Sertifikat Kompetensi Insinyur Profesional

Score

Pengalaman minimal 3 thn setelah S1 – Insinyur Profesional Pratama (IPP)

Score

Pengalaman minimal 8 thn setelah S1 – Insinyur Profesional Madya (IPM)

Score

Pengalaman minimal 16 thn setelah S1 – Insinyur Profesional Utama (IPU)

Undang-Undang

UU No. 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran menyatakan bahwa:

1

Setiap Insinyur yang akan melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI).

2

STRI dikeluarkan oleh PII.

3

Untuk memperoleh STRI, seorang Insinyur harus memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur.

4

Sertifikat Kompetensi Insinyur sebagaimana diperoleh setelah lulus Uji Kompetensi. Persyaratan untuk uji kompetensi adalah mengisikan pengalaman kerjanya pada Formulir Aplikasi Insinyur Profesional (FAIP) secara online di SIMPONI PII.

FAIP

Kendala dalam menyiapkan FAIP  dikarenakan:

1

Pengalaman tidak lengkap, belum memenuhi syarat Bakuan Kompetensi

2

Kesibukan kerja, waktu untuk mengisi tidak ada.

3

Kesulitan dalam pengisian/ kurang paham

Persyaratan Sertifikat Kompetensi Insinyur Profesional (SKIP) PII

  1. Mengisi formulir aplikasi insinyur profesional /FAIP secara online pada SiMPONI, (review CV dan entry FAIP oleh konsultan PII Cabang Jakarta Selatan)
  2. Masa berlaku Sertifikat Insinyur Profesional 5 tahun